News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Nilai Kasus Panji Gumilang Hanya Sandiwara, Waketum MUI Yakin Tak Akan Dibawa ke Pengadilan

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023). Dalam aksinya, PPNKRI menyampaikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah melakukan investigasi dugaan penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun, serta meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencabut izin Ponpes Al-Zaytun dan memproses hukum terhadap Panji Gumilang atas dugaan tindak pidana dan penistaan agama Islam. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meyakini kasus dan kontroversi dari Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang tengah hangat dan ramai di publik hanya sebuah sandiwara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meyakini kasus dan kontroversi dari Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang tengah hangat dan ramai di publik hanya sebuah sandiwara.

"Yang mana sang sutradaranya lewat kasus Panji Gumilang ini sedang berusaha untuk mengalihkan perhatian rakyat dari masalah-masalah besar yang sedang menimpa dan melanda negeri ini," kata Anwar dalam pesan yang diterima, Jumat (30/6/2023).

Menurutnya, kasus yang menjerat Panji Gumilang tidak akan sampai ke ranah pengadilan.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Anwar menilai kalau perhatian masyarakat luas tidak dialihkan, maka banyak pihak tentu akan terseret ke dalam kasus yang ada.

"Sehingga nama-nama mereka akan muncul dan menjadi perbincangan publik dan hal demikian tentu akan sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan dari pihak-pihak tertentu tersebut," ujarnya

Anwar mengatakan mereka tentu jelas tidak mau hal demikian terjadi, karena akan bisa mengancam kedudukan dan kekuasaan mereka.

"Oleh karena itu, muncul dan dimunculkanlah kasus Panji Gumilang yang sering sekali mengeluarkan. Pernyataan-pernyataan yang sangat kontroversial dan hal itu tampaknya telah berhasil mengundang kemarahan umat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di negeri ini," ujar Anwar.

Ketua PP Muhammadiyah itu mengatakan dengan demikian, perhatian rakyat tidak lagi tertuju kepada kasus-kasus yang ada, tetapi sudah beralih dan tersedot kepada kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun.

"Tapi itu sifatnya adalah dugaan dan penilaian yang bukan tidak berdasar, karena sebagai warga bangsa berdasarkan pengalamam historis dan politis di masa lalu, cara-cara seperti ini juga sudah sering dilakukan oleh pihak pemerintah sebelumnya termasuk di zaman orde baru," kata dia.

"Oleh karena itu berdasarkan kepada pengalaman masa lalu tersebut kita yakin kasus Panji Gumilang ini tidak akan sampai dibawa ke pengadilan. Dia hanya akan berhenti begitu saja di tengah jalan dengan berlalunya waktu," tandasnya

Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini