News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Nilai Kasus Panji Gumilang Hanya Sandiwara, Waketum MUI Yakin Tak Akan Dibawa ke Pengadilan

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023). Dalam aksinya, PPNKRI menyampaikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah melakukan investigasi dugaan penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun, serta meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencabut izin Ponpes Al-Zaytun dan memproses hukum terhadap Panji Gumilang atas dugaan tindak pidana dan penistaan agama Islam. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meyakini kasus dan kontroversi dari Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang tengah hangat dan ramai di publik hanya sebuah sandiwara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung (baju merah) memberikan keterangan setelah membuat laporan terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ihsan khawatir jika hal ini tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

 Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

 Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

 "Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.

Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.

Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Periksa Pelapor Panji Gumilang, Bareskrim Bakal Kaitkan Fatwa MUI Soal Penistaan Agama

Untuk informasi, Sebelumnya, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.

Sejumlah pihak menyakini ponpes Al Zaytun memiliki ajaran yang menyimpang dan sesat. Bahkan, meminta Al Zaytun dibubarkan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mendesak pemerintah segera menindak Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

"Meminta segera pemerintah hadir dan menyelesaikan masalah Panji Gumilang dan Az-Zaitun karena ajarannya sudah diputuskan menyimpang oleh MUI dan Ormas Islam," ujar Cholil mengutip twitter pribadinya, Sabtu (17/5/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Tak Kooperatif, MUI Ingatkan Ponpes Al Zaytun Dapat Bernasib Sama dengan Gafatar

Sebelumnya, MUI melakukan investigasi di Pondok Pesantren Al Zaytun terkait aspek keagamaan dan akidah.

Penelitian di Ponpes Al Zaytun tersebut akan dilakukan pada pertengahan Juni 2023 untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan yang ditujukan terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang.

“Memang tupoksi penelitian MUI hanya pada bidang keagaamaan, lebih spesifik soal akidah. Tapi jika ditemukan ada data lain tetap dimasukkan ke dalam hasil penelitian,” kata Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini