Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dana proyek pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo diduga mengalir ke berbagai pihak.
Satu di antaranya diduga mengalir ke oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita melihat yang terlibat dalam perkara ini, dalam tindak pidana korupsi ini ternyata cukup banyak. Ada klaster Kominfo, ada klaster pengawas, dalam hal ini adalah DPR maupun BPK,” kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan saat dihubungi Tribunnews.com mengenai praperadilan yang diajukannya bersama Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Berdasarkan permohonan praperadilan yang diberikannya kepada Tribunnews.com, tertera bahwa oknum di dua lembaga tersebut menerima saweran melalui Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca juga: Selasa Lusa, Eks Menkominfo Johnny G Plate dkk Bacakan Eksepsi Dakwaan Korupsi Tower BTS
Uang itu diduga diberikan Windi Purnama kepada pimpinan Komisi I DPR melalui perantara berinisial NY.
Tak main-main, saweran yang diberikan mencapai Rp 70 miliar ke oknum pimpinan Komisi I DPR tersebut.
“Berdasar pengakuan WP telah menyerahkan uang sebesar Rp 70 miliar kepada orang bernama NY yang berdasar pengakuan keduanya diduga diperuntukkan oknum pimpinan Komisi I DPR RI,” katanya.
Sementara kepada oknum pimpinan BPK, Windi Purnama diduga mengantarkan saweran melalui perantara berinisial SS.
Nominal yang diberikan kepada oknum pimpinan BPK tersebut mencapai Rp 50 miliar.
“Berdasar pengakuan WP telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 milar kepada orang bernama SS yang berdasar pengakuan keduanya diduga diperuntukkan kepada oknum pimpinan BPK.”
Sebelumnya, Koordinator MAKI telah memberikan kisi-kisi terkait klaster penerima saweran dari proyek BTS Kominfo, yakni pihak arah utara dan arah utara agak kanan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Main Golf Juga Dibayari, Uang Tunai dalam Kardus Diantar ke Ruang Kerja Johnn G Plate di Kominfo
Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.
Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.
"Yang 10 miliar ke utaranya itu, diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Kasus ini saat ini sudah mamasuki tahap persidangan.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto sudah dimeja hijaukan.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Anang Achmad Latif juga didakwa Pasal Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tiga terdakwa lainnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali akan menjalani sidang perdana Selasa (4/7/2023).
Dalam perkara korupsi ini, tersisa satu tersangka yang belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.
Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama.