"Kan divisum korban, dibawa ke Kramat Jati, dia pelaku juga ikut," ujar Burman.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa ABG di Bangkalan Pergi ke Pasuruan Kerja di Warung Sate, Kabur Saat akan Ditangkap
Kini, Prada Dimas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak berwajib, khususnya Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Kapolsek Medansatria, Kompol Aqsha mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka Prada Dimas beserta berkas penyelidikan ke Denpom, Jumat (30/6/2023).
"Dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, bahwa kasus 338 ini, telah dilimpahkan ke instansi terkait, yaitu Denpom," ucap Kompol Aqsha dikutip dari TribunBekasi.com.
Pelaku diketahui merupakan seorang anggota TNI yang tengah dilakukan proses pemberhentian akibat mangkir dari tugasnya sebagai prajurit.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribunbekasi.com/Rangga Baskoro)