News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

BREAKING NEWS: Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Kejaksaan Agung Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Dito Ariotedjo sudah sampai di Kejagung pada Senin (3/7/2023) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan tower BTS.

Sementara itu, Kejaksaan juga tidak membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Dito dalam perkara tersebut.

Begitu juga dengan peran Dito dalam perkara BTS, Kejaksaan Agung belum mau mengungkapkannya.

Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Dito Disebut Menerima Rp 27 Miliar 

Menpora Dito Ariotedjo saat menghadiri HUT AMPI ke-45 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (28/6/2023) - Menpora Dito Ariotedjo yang diperiksa Kejagung hari ini, Senin (3/7/2023) mengaku tidak mengetahui apapun, hadir untuk meluruskan informasi sumir. (Dok. Kemenpora)

Beredar isu, Dito disebutkan menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini