Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Tri Suhartanto diduga telah melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp300 miliar.
Hal itu diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".
Novel mengungkap bahwa nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.
Adapun pada Februari lalu Tri Suhartanto telah dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam podcast tersebut, dikutip Senin (3/7/2023).
Novel menyebut peristiwa itu terjadi di era kepemimpinan era Firli Bahuri cs.
Dia menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut.
Novel yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Lembaga Survei Poltracking Indonesia Terkait Kasus Korupsi Bupati Kapuas
"Yang bersangkutan (Tri Suhartanto) mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," ucapnya.
"Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" sambung Novel.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai "big fish".
"Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp300 M bahkan Rp1 T main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur," ujar BW dalam podcast tersebut.
BW menilai Tri Suhartanto tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat.
BW menilai pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK akan berdampak negatif untuk lembaga.
Menurut dia, kejahatan-kejahatan lain berpotensi besar akan muncul kembali.
"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman," kata BW.
"Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar," imbuhnya.