Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang untuk klarifikasi dalam perkara pelaporan dugaan penistaan agama pada Senin (3/6/2023).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengatakan Bareskrim perlu menuntaskan perkara dugaan tindak podana dari Panji Gumilang agar ada kepastian hukum perihal tuduhan tersebut benar terjadi atau tidak.
“Kami dalam pantauan, ini sudah berjalan dan Bareskrim sudah melakukan langkah-langkah. Dan rencana hari ini dilakukan panggilan Panji Gumilang sebagai terlapor tentu ini harus kita tuntaskan agar kepastian hukum bagaimana pidananya, penistaan agama pada hal yang mana,” kata Yusuf dalam tayangan Kompas TV, Senin (3/7/2023).
Yusuf menyebut laporan di Bareskrim perihal perkataan Panji Gumilang di ruang publik harus dibuktikan apakah benar ada unsur kesengajaan, kebencian, permusuhan atau penghinaan.
“Penistaan sendiri unsur yang harus terpenuhi ada kesengajaan, ada kebencian, permusuhan dan penghinaan. Ini yang harus dipastikan oleh penyidik apakah ada,” ungkapnya.
Baca juga: Momen Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Datangi Bareskrim Polri, Sempat Ajungkan Jempol
Sebagai informasi, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) pukul 13.50 WIB.
Nampak sejumlah pendamping Panji Gumilang yang mencoba menghalangi awak media yang akan mengambil gambar dan mewawancarai Panji
Panji sendiri datang dengan menggunakan kemeja berwarna biru dengan peci hitam tak berkata sepatah kata pun.
Dia hanya mengakat kedua jempolnya ke arah awak media yang sudah menunggu kedatangannya.