News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Usaha Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Produk Tembakau Alternatif

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok elektrik.

Laporan Wartawan Tribunnews, Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif berkomitmen terus mendukung pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif oleh anak-anak, perempuan hamil, dan nonperokok.

Komitmen dan partisipasi aktif ini bertujuan agar produk tembakau alternatif sepenuhnya diakses oleh perokok dewasa yang ingin beralih ke alternatif yang lebih baik.

Baca juga: Asosiasi Tembakau Nilai Pasal 156 di RUU Kesehatan Upaya Lemahkan IHT

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menjelaskan, produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape, produk tembakau yang dipanaskan, serta kantong nikotin, memiliki profil risiko yang lebih rendah daripada rokok.

Hal ini berdasarkan kajian ilmiah Public Health England (saat ini dikenal sebagai UK Health Security Agency), divisi dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris, pada tahun 2018 dengan tajuk “Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products.”

Hasilnya, kedua produk tersebut memiliki risiko lebih rendah hingga 90-95 persen dibandingkan rokok.

Kendati memiliki profil risiko lebih rendah, Garindra menegaskan produk tembakau alternatif tidak ditujukan bagi anak-anak, perempuan hamil, dan nonperokok.

Produk ini hanya diperuntukkan bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke alternatif yang lebih baik.

Oleh karena itu, APVI beserta asosiasi lainnya berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif.

Baca juga: Anggota DPR: Penyetaraan Tembakau dengan Narkotika Tidak Sesuai Semangat RUU Kesehatan

“Asosiasi pelaku usaha di industri produk tembakau alternatif telah sepakat dan siap membantu pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif di kalangan anak-anak, perempuan hamil, maupun bukan perokok,” ujarnya, Senin (3/7/2023).

Sebagai wujud komitmen asosiasi pelaku usaha, Garindra mengatakan pihaknya telah mengeluarkan aturan asosiasi bagi anggotanya untuk tidak menjual produk tembakau alternatif kepada anak-anak, perempuan hamil, dan non-perokok.

Tak sampai di situ, APVI juga secara konsisten dan berkelanjutan memberikan edukasi kepada publik.

Di satu sisi, Garindra juga berharap pemerintah terus membuka diri dan bersikap objektif terhadap sejumlah hasil kajian produk tembakau alternatif dari dalam dan luar negeri.

Hal ini agar pemerintah turut berpartisipasi dalam menyuarakan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai produk tembakau alternatif kepada publik.

“Menurunkan risiko kesehatan harus menjadi hak seluruh warga negara Indonesia. Sementara publikasi atas berita yang tidak benar dan sulitnya akses terhadap produk tembakau alternatif hanya akan membuat perokok dewasa terjebak dalam masalah,” terangnya.

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dinilai Penyebab Maraknya Fenomena Downtrading

Senada dengan para pelaku usaha, konsumen juga siap mendukung upaya tersebut. Ketua Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Johan Sumantri, mendukung upaya asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif yang secara konsisten telah melakukan sosialisasi dan kampanye.

Sebagai perwakilan konsumen, dia juga mendorong kepada anggotanya untuk menyebarkan informasi mengenai ketentuan tersebut.

“Kami siap berkolaborasi dengan teman-teman pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam menggaungkan kampanye larangan penggunaan produk tembakau alternatif oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini