TRIBUNNEWS.COM - SM (51) dan NA (33), dua pelaku penyedia jasa aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat kembali dijebloskan ke penjara.
Dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, keduanya tenyata residivis dengan kasus yang sama.
"NA baru keluar (dari tahanan) bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022," kata Komarudin yang sedang berada di TKP, dikutip dari Kompas Tv.
Dalam kasusnya yang kedua ini, SM dan NA diduga kuat telah membuka klinik dan menjadi pelaku utama dalam mengaborsi bayi-bayi dalam kandungan para pasiennya.
Komarudin menjelaskan SM berperan sebagai eksekutor.
Baca juga: Polisi Olah TKP Rumah Kontrakan yang Dijadikan Lokasi Aborsi di Kemayoran Jakarta Pusat
Sementara sebagai asisten sekaligus otak dari klinik aborsi ini.
Adapun NA juga berperan menghubungi para pasien dan menjadi perantara antara pasien dengan SM.
"Kedua orang sebagai agen atau asisten yang tugasnya mencari pasien, setelah dihukum dan keluar, keduanya membuka klinik, padahal keduanya tak punya pengetahuan medis," ungkap Komarudin.
Selain SM dan NA, Komarudin menjelaskan ada tujuh orang lainnya yang turut diamankan.
Dua dari ketujuh orang tersebut merupakan asisten rumah tangga dan driver yang dipekerjakan pelaku.
Keduanya yakni ART berinisial SW dan sopir berinisial SA.
Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Begini Tanggapan PB IDI
Komarudin menjelaskan peran SW yakni membantu membersihkan peralatan proses aborsi.
"SW, pembantu rumah tangga yang bantu membersihkan peralatan aborsi dan SA sebagai driver yang bertugas menjemput para korban di titik penjemputan," ungkap Komarudin.
Selain itu, empat orang lainnya yang menggunakan jasa SM juga diamankan.
Keempatnya diamankan bersama satu orang laki-laki yang diketahui merupakan pasangan pasien.
"Saat penggrebakan empat orang turut diamankan bersama satu laki-laki yang diketahui merupakan pasangan dari salah satu pasien (aborsi)," lanjut Komarudin.
Total sembilan orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Tawarkan Jasa Aborsi Ilegal kepada Pasien Melalui Sarana Sosial Media
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hadi Siagian mengatakan, bahwa salah satu pelaku utama dalam kasus itu pernah bekerja sebagai asisten di salah satu klinik aborsi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi orang orang ini terutama SM yang melakukan operasi itu (praktik aborsi), pernah bekerja di klinik aborsi juga di wilayah Bekasi dan sudah cukup lama," jelas Hadi, Jumat (30/6/2023).
Namun, pemilik klinik aborsi itu meninggal dunia.
Kemudian pelaku tersebut membuat sendiri klinik aborsi dan merekrut beberapa orang baru.
"Ya betul kemudian dia bikin praktik sendiri," ujar Hadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)