Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menduga ada dana yang mengalir terkait proyek BTS BAKTI Kominfo kepada sejumlah pihak.
Dana tersebut diduga mengalir untuk keperluan pengendalian pekara korupsi proyek strategis nasional ini.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Ditanya Soal Perintangan Penyidikan Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung: Jangan Debat Kusir
Kuntadi pun menyampaikan bahwa dugaan pengendalian perkara itu dilakukan pada periode waktu yang berbeda dari peristiwa korupsinya, yakni tahun 2020 hingga 2022.
"Itu di luar tempus peristiwa pidana BTS," kata Kuntadi.
Sementara dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan, tertera informasi penerimaan dana terkait proyek BTS Kominfo.
Dana itu dihimpun Irwan Hermawan mencapai Rp 243 miliar dari para rekanan proyek BTS untuk kemudian diserahkan kepada 11 pihak.
Penyerahan uang pun dilakukan pada rentang waktu April 2021 hingga Desember 2022.
Artinya, uang itu mengalir pada periode penyidikan dugaan korupsi, yakni tahun 2020 hingga 2022.
Baca juga: Kejaksaan Agung Cium Ada Upaya Pengendalian Penyidikan Korupsi BTS Kominfo Tak Berjalan
Berikut merupakan daftar pihak yang diduga menerima dana dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Irwan Hermawan dalam perkara ini akan menjalani sidang perdana besok, Selasa (4/7/2023).
Dia akan duduk di kursi pesakitan bersama dua orang lain, yakni: Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Agenda persidangan bagi mereka bertiga yaitu pembacaan dakwaan yang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.
“Selasa, 04 Juli 2023. 10:30:00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama, Ruang Wirjono Projodikoro 1,” sebagaimana tertera pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian tiga terdakwa sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023) lalu.
Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca juga: Klarifikasi Menpora Dito Ariotedjo Soal Tuduhan Terima Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sementara satu tersangka belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.
Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya masih dalam tahap pemberkasan oleh tim penyidik.