TRIUNNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Johnny G Plate, resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini keberatan lantaran surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap menyebutkan apa pelanggaran Johnny G Plate.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
"Terkait dakwaan JPU, ketidakjelasan sangat nyata karena JPU menyatakan terdakwa dengan Anang Latief dan kawan-kawan sama-sama melakukan perbuatan atau menyalahgunakan kewenangan."
"JPU tidak bisa melakukan generalisasi terhadap jabatan terdakwa dengan Anang Latief," kata penasihat hukum Johnny G Plate, Selasa (4/7/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Terdakwa Johnny G Plate Jalani Sidang Lanjutan Kasus BTS Hari Ini, Agenda Bacakan Eksepsi
Surat dakwaan JPU juga disebut tak disampaikan secara detail dan dakwaan tidak jelas menjelaskan apa pelanggaran Johnny G Plate.
"Tidak ada satu pun aturan yang dilanggar terdakwa terhadap penggunaan anggaran pengadaan BTS 4G," lanjut penasihat hukum.
Berdasarkan hal itu, maka Johnny G Plate, resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Terdakwa Johnny G Plate tak perlu lagi diperiksa dan bisa dibebaskan dari hukumannya, termasuk mengembalikan nama, harta benda tanpa terkecuali," ungkap penasehat hukum Johnny G Plate.
Diketahui, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, sidang mantan Sekjen Partai NasDem ini memiliki nomor perkara 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Ketua Yayasan Pendidikan Arnoldus Kupang Jelaskan Konteks Sumbangan Rp 500 Juta dari Johnny Plate
Sebelumnya, politikus Partai NasDem ini menjalani sidang perdana kasus korupsi yang merugikaan negara sebesar Rp 8,032 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Jaksa menyebut Johnny G Plate memperkaya diri sendiri dengan mendapat bagian sebesar Rp17,8 miliar.
Selain itu, JPU menyebut Johnny memperoleh fasilitas berupa pembayaran hotel dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan.
Fasilitas itu diperoleh saat mantan Menkominfo itu dan timnya melakukan dinas ke Barcelona, Spanyol.
Angka yang dibayarkan selama perjalanan dinas ke Barcelona pada 2022 itu, kata JPU, mencapai Rp 450 juta.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022, mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutijawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas keluar negeri ke Barcelona sebesar 450 juta rupiah," kata JPU, dalam sidang tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fitri Wulandari)