TRIBUNNEWS.COM - Cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sekali.
Perpanjangan dilakukan sebelum SIM habis masa berlakunya dengan tujuan agar dokumen SIM diperbaharui dan tetap aktif.
Untuk memperpanjang SIM, Anda bisa melakukannya lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Adanya aplikasi digital ini mempermudah masyarakat karena bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.
Untuk perpanjang SIM secara online melalui Digital Korlantas Polri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan.
Baca juga: 6 Kapolsek di Sragen Disebut Gagal Ujian Praktik Pembuatan SIM, Ini Penjelasan Kapolres
Syarat Perpanjangan SIM Secara Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store maupun Play Store;
- SIM lama;
- KTP;
- Hasil pemerikasaan kesehatan jasmani;
- Dan, hasil tes psikologi;
- Foto setengah badan atau resmi berlatar belakang biru;
- Foto tanda tangan.