- Setelah itu, pilihlah kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) penerbit;
- Lakukan pembayaran sesuai dengan perpanjangan SIM;
1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
2. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Masukkan nomor rekening pengembalian;
Hal ini digunakan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.
- Terakhir, pilihlah metode pengiriman SIM yang baru;
Pengguna dapat memilih pengiriman melalui Pos Indonesia atau melakukan pengambilan secara mandiri;
Jika dikirim melalui Pos Indonesia, pengguna wajib memasukkan alamat secara detail.
Diketahui, pengguna dapat memeriksa secara berkala di menu 'Transaksi' untuk mengetahui pembaharuan perpanjangan SIM.
(Tribunnews.com/Pondra)