Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 23.30 WIB bersama para pengawalnya setelah diperiksa selama hampir 10 jam lamanya.
Setelah keluar, kericuhan kembali terjadi sehingga proses wawancara sempat tersendat beberapa menit hingga akhirnya keluar.
Baca juga: Seluruh Anggota Pondok Pesantren di Indramayu Dilarang Demonstrasi ke Al-Zaytun, Ini Alasannya
"Assalamualaikum, Shalom Alaehem," ucap Panji mengawal pembicaraannya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Panji mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup.
"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," jelasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Dukung Izin Ponpes Al Zaytun Dibekukan jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat
Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.
Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).
"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu
Baca juga: Ridwan Kamil Dukung Izin Ponpes Al Zaytun Dibekukan jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.