TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang digelar dalam lima tahun sekali.
Ini menjadi momen masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai pilihannya sebab mereka-lah yang akan menjalankan roda pemerintahan Indonesia pada 2024-2029.
Lantas, pada Pemilu 2024 nyoblos apa saja?
Baca juga: Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024 Secara Online
Diketahui, Pemilu 2024 terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan digelar secara bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Artinya selain memiliki para wakil rakyat atau anggota dewan, masyarakat juga sekaligus memilih presiden dan wakil presiden.
Berikut daftar apa saja yang akan dipilih masyarakat pada Pemilu 2024:
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden dan Wakil Presiden
Dengan demikian, pada Pemilu 2024 nanti, masyarakat akan menerima lima surat suara saat mencoblos.
Tentu saja, kelima surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda meski warna dasarnya sama, yaitu putih.