Ini rinciannya:
- Warna penanda abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden
- Warna merah untuk surat suara untuk Pemilu anggota DPD.
- Warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR.
- Warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi.
Warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
"Tujuannya, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan," kata dia dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Stabilitas Politik dan Keamanan Tetap Dijaga Jelang Pemilu 2024
Cara Mencoblos pada Pemilu 2024
Adapun tata cara memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:
- mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota