- Tunggu sebentar untuk lihat hasil apakah nama Anda sudah masuk DPT atau belum.
- Laman hasil pencarian juga akan menampilkan nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kita akan mencoblos pada Pemilu 2024.
Apabila nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 atau keliru, bisa langsung menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat.
Hal ini untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Adapun syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin
- Memiliki e-KTP dan atau KK
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
- Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-El atau KK
- Tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri
(Tribunnews.com/Sri Juliati)