Hal ini untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Adapun syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin
- Memiliki e-KTP dan atau KK
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
- Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-El atau KK
- Tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan