News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Nyoblos Apa Saja? Cek di Sini

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Inilah yang akan dipilih atau dicoblos masyarakat pada Pemilu 2024.

Hal ini untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Adapun syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih

- Sudah kawin atau sudah pernah kawin

- Memiliki e-KTP dan atau KK

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan

- Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-El atau KK

- Tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini