TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satrio kembali terjerat hukum, kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).
Penetapan tersangka tersebut, dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki kepada wartawan saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Menurut Hengki, penetapan tersangka kepada Mario setelah pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Mario dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Mario Dandy terancam maksimal 15 tahun bui.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AG
Selain kasus pencabulan, Mario juga terjerat kasus hukum yang sedang berjalan, yakni penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Lantas, siapa kah Mario Dandy?
Profil Mario Dandy
Mario Dandy Satrio merupakan putra dari mantan pejabat kantor pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Namun, buntut dari kasus Mario Dandy, Rafael Alun dicopot dari jabatannya.
Rafael Alun diketahui juga terjerat kasus hukum, yakni dugaan penerimaan gratifikasi.