Sebab, kata dia, banyak pelajar di Al Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya.
Termasuk juga aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al Zaytun saat ini.
Ditemukan Unsur Pidana
Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro telah menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Didukung data hasil pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang, maka Bareskrim resmi menaikan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sebelumnya sudah memeriksa empat orang saksi, lima ahli dan tentu saja terlapor."
"Jam 22.00 WIB selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani yang baru selesai memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih delapan jam, Senin (4/7/2023) mengutip Kompas TV.
Baca juga: Isu Panji Gumilang Dapat Bekingan Istana, Pimpinan Ponpes Al Zaytun: Sudah Tidak Ada Apa-apa Lagi. .
Dinaikannya status perkara ini dilakukan lantaran penyidik telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana, setelahnya akan kami cari bukti lebih lanjut," ungkap Djuhandani.
Oleh karena itu, per Selasa (4/7/2023) hari ini proses penyidikan pun dilakukan.
Sebelumnya, Djuhandani menyebut telah mencecar Panji Gumilang sebanyak 26 pertanyaan.
Dari ke-26 pertanyaan itu, Panji Gumilang telah memberikan jawaban.
Yakni tetang Sejarah Al Zaytun, terkait yayasan tersebut, struktur organisasi, hingga video yang sempat viral.
Bahkan pihaknya membenarkan video tersebut memang dilakukan Panji Gumilang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)