News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Shane Lukas Merasa Dibohongi AG Soal Tindak Pelecehan: Itu Dasar Mau Sama Mau

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Shane Lukas (19) mengaku dirinya merasa dibohongi saksi anak AG (17).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (19) mengaku dirinya merasa dibohongi saksi anak AG (17).

Shane Lukas menyebut jauh sebelum persidangan, AG mengatakan bahwa dirinya mendapatkan pelecehan.

Tetapi faktanya hal itu tidak terjadi.

"Saat di mana ternyata Anda mengetahui AG itu ternyata tidak dilecehkan. Sepanjang dari Polres, Polsek, Polda, dan persidangan," tanya penasihat hukum kepada Shane Lukas dalam sidang untuk terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Mendengar pertanyaan tersebut, Shane Lukas mengaku baru mengetahui fakta tersebut saat dirinya dibesuk pengacara di Polda.

"Pada saat pengacara saya besuk di Polda," kata Shane.

Baca juga: Cerita Shane Lukas Ungkap Asal Usul Dirinya Takut Terhadap Mario Dandy,  Berawal dari Motor Rusak

"Apa katanya?" tanya penasihat hukum.

"AG terbukti nggak dilecehkan, itu dasar mau sama mau. Maka dari itu saya bilang 'Dibohongin dong gue'," jawab Shane.

"Berarti Anda dibohongi oleh AG?" tanya penasihat hukum.

"Iya," jawab Shane.

Baca juga: Balas Bantahan Mario Dandy, Kuasa Hukum Amanda: Kalau Pilih Pacar Hati-hati, Takut Keseret Begini

"Begitu juga dengan Mario,"

"Iya. Dari awal kan saya sudah bilang saya tidak tahu ini masalahnya apa. Saya bilang sama pacar saya dari episode 1 sampai 12, saya berada di episode 12 gitu. Jadi saya nggak tahu mana awalnya yang bener," kata Shane

"Saya hanya mendengarkan dari omongan Mario dan Agnes. Maka itu saya tanya bener nggak nih, gitu," lanjut dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini