News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Alasan Al-Zaytun Direkomendasikan Tutup, Ridwan Kamil Bahas soal Afiliasi Ormas Terlarang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/6/2023). Aksi demonstrasi tersebut menuntut pencabutan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun dan menuntut Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Ponpes Al-Zaytun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEW.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, baru-baru ini mengusulkan penutupan Pondok Pesantren AL-Zaytun.

Usulan tersebut dipertimbangkan karena Al-Zaytun terindikasi berafiliasi ke organisasi terlarang, Negara Islam Indonesia (NII).

Ridwan Kamil bahkan merekomendasikan Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang ini dibubarkan.

Namun, kata Ridwan Kamil, pemerintah perlu memikirkan solusi bagi ribuan santri Al-Zaytun yang sudah telanjur sekolah di pondok pesantren itu.

Jika memang ponpes harus ditutup, kata Ridwan Kamil, pemerintah tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak yang telanjur belajar di Al-Zaytun.

Baca juga: Mahfud MD Respons Usulan Ridwan Kamil soal Penutupan Al-Zaytun: Akan Kami Baca Dulu

"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak dan memberi solusi agar ribuan santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya."

"Jadi penyelesaian Al-Zaitun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di AL-Zaytun," kata Ridwan Kamil, Selasa (4/7/2023), dikutip dari Kompas TV.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun ke Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Detik-detik Kericuhan Terjadi saat Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

Dukungan untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun ini dilakukan jika pondok pesantren tersebut terbukti ada pelanggaran hukum.

"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan."

"Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023). 

Termasuk, jika ditemukan pelanggaran dengan menyebarkan ajaran sesat.

Rudwan Kamil mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.

Sebab, kata dia, banyak pelajar di Al-Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya.

Termasuk juga aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al-Zaytun saat ini. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini