TRIBUNNEWS.COM - Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone, sudah ditangkap polisi.
Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).
Rihana dan Rihani melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian Rp 35 miliar.
Selain itu, Rihana dan Rihani dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Sementara itu, terdapat korban dari Rihana dan Rihani yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Korban merupakan Pungky Marsyaviani Sabieq yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ciputat.
Baca juga: Rihana Rihani Diancam 6 Tahun Penjara, Dikenakan Pasal Berlapis
Lantas, apa alasan Pungky menjadi tersangka?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan penetapan Pungky sebagai tersangka karena yang bersangkutan turut menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani.
"Hasil keterangan sementara ternyata saudara P ini selain menerima keuntungan dari R (Rihana dan Rihani), dia juga telah memberikan pada reseller berikutnya."
"Dia mengambil keuntungan sendiri juga, jadi double dari sini ngambil dari sini ngambil," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, dilansir Kompas.com.
Polda Metro Jaya sudah mengonfirmasi ke penyidik soal alasan Pungky bisa menjadi tersangka dan ditahan.
Namun, pendalaman lebih lanjut soal penetapan dan penahanan Pungky akan kembali dilakukan.
"Jadi dia (Pungky) mengambil keuntungan sendiri juga, itu hasil pemeriksaan sementara dan mens reanya ada, niat jahatnya itu ada," papar Hengki.
Baca juga: Buka Peluang Jerat Pasal TPPU untuk Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Koordinasi dengan PPATK
Pengakuan Suami Pungky
Pungky merupakan istri dari Vicky Fahreza yang juga menjadi korban Rihana dan Rihani.
Vicky mengatakan, istrinya sangat kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
Ia pun memastikan pihaknya bisa membuktikan aliran dana pelapor yang masuk ke rekening istrinya, termasuk soal pemesanan iPhone istrinya kepada Rihana dan Rihani.
"Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani," katanya, Senin (3/7/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," lanjut dia.
Meski pihak Pungky sudah menjelaskan kepada polsek Ciputat Timur, proses hukum tetap berlanjut ke kejaksaan dan persidangan akan digelar.
Baca juga: Menilik M Town Residences Tempat Sembunyi Kembar Rihana-Rihani, Harga Sewa Capai Rp1 Juta per Malam
Ada 18 Laporan di Kasus Penipuan Rihana dan Rihani
Sementara itu, Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, pihaknya telah menerima 18 laporan polisi (LP) soal penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani.
Sebanyak 18 LP itu berasal dari sejumlah korban yang melapor ke Polda Metro Jaya maupun beberapa polres di dalam wilayah hukum Polda Metro.
"Kami melakukan penarikan LP yang sudah ada ataupun dilaporkan selain di Polda Metro Jaya, yaitu di beberapa polres. Totalnya ada 18 LP," ungkapnya, Selasa, masih dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, semua laporan dari korban disatukan di Polda Metro Jaya.
"Ini disatukan di Polda Metro Jaya dan kami konstruksikan daripada pasal yang ada," kata dia.
Hengki menambahkan, kasus ini ditetapkan sebagai kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut.
Baca juga: Temuan PPATK soal Kasus Penipuan Rihana Rihani: Mutasi Rekening Rp 86 M, Ada Kejanggalan Transaksi
Diketahui, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menarik seluruh laporan polisi di Polres jajaran terkait kasus tersebut.
Rihana dan Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.
Kedua tersangka disebut mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.
Rihana dan Rihani sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.
Baca juga: Kronologi Kasus Penipuan iPhone si Kembar Rihana Rihani, Awal Mula hingga Ditangkap Polisi
Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani sudah resmi ditahan.
Mereka dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.
Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana dan Rihani.
Selain itu, Rihana dan Rihani akan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum kasus ini viral, ada kejanggalan dalam penanganan kasus Rihana dan Rihani.
Enam korban penipuan si kembar tersebut telah melapor ke polisi sejak Juni hingga Oktober 2022.
Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rizky Syahrial) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)