TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penipuan penjualan iPhone, Rihana dan Rihani, ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).
Kakak beradik kembar itu melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian Rp 35 miliar.
Rihana dan Rihani juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari Rihana dan Rihani.
Lantas, apa temuan PPATK?
Baca juga: Polisi Tak Menyertakan Polwan saat Meringkus si Kembar Rihana-Rihani, Tersangka Sangat Licin
1. Mutasi Rekening Capai Rp 86 Miliar
PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.
"Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Selasa.
2. Diduga Terindikasi TPPU
Natsir Kongah memaparkan, dari mutasi rekening itu, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," terangnya.
3. Pernah Lakukan Transaksi Setoran Tunai Rp 500 Juta
Berdasarkan hasil analisis sementara PPATK, Rihana dan Rihani pernah melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.
Natsir menjelaskan, uang tersebut diduga bersumber dari penipuan yang mereka lakukan.