News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kembar Rihana Rihani Menipu

Temuan PPATK soal Kasus Penipuan Rihana Rihani: Mutasi Rekening Rp 86 M, Ada Kejanggalan Transaksi

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Hampir Kabur sebelum Ditangkap, Sempat Dapat Bocoran, Kini Resmi Ditahan

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Warta Kota/YULIANTO)

Sementara itu, Natsir mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami aliran dana terkait kasus yang melibatkan Rihana dan Rihani.

Saat ini, rekening keduanya sudah diblokir sejak kasus penipuan itu ditangani oleh pihak Kepolisian.

Setidaknya sudah ada 21 penyedia jasa keuangan bank yang diblokir sementara.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” jelas Natsir.

4. Diduga Lakukan Penipuan Jenis Barang Lain

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut Rihana dan Rihani juga diduga terlibat penipuan jenis barang lain.

Namun, Ivan enggan menjelaskan terkait jenis barang tersebut.

"Ada dugaan yang bersangkutan melakukan penipuan untuk jenis barang lainnya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa.

Baca juga: Pelarian Rihana-Rihani Berakhir, Cekikikan Ketika Ditangkap

5. Kejanggalan Transaksi

Selain itu, Ivan mengatakan, pihaknya turut menemukan kejanggalan terkait transaksi yang dilakukan Rihana dan Rihani.

Satu di antaranya yakni ketidaksesuaian penerimaan dana dengan transaksi pembelian barang terhadap pembeli.

"Transaksi penerimaan dana tidak diikuti dengan transaksi pembelian barang sesuai dengan maksud pengirim dana," jelasnya.

Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan PO iPhone, saat ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023). (via TribunJakarta.com)

Rihana dan Rihani Pakai Modus Ponzi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini