News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPP Perindo Ronny Tanusaputra Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kantor DPRD

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Perindo Ronny Tanusaputra Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kantor DPRD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Ronny Tanusaputra mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Ronny diperiksa sebagai saksi dalan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Selasa (4/7/2023) kemarin.

Ronny diperiksa kapasitasnya sebagai pemodal dan penanggung keuangan pekerjaan pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Morut tahap I tahun anggaran 2016.

Selain Ronny, ada satu saksi yang ikutan mangkir, yakni Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Untuk itu, KPK mengultimatum agar Ronny dan Christian kooperatif hadir di pemanggilan berikutnya.

"KPK harapkan sikap kooperatif saksi untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," Ali menandaskan.

Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulawesi Tengah. 

Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK melakukan pengambilalihan kasus tersebut.

KPK mengisyaratkan telah menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka. 

Hanya saja, sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Ronny Tanusaputra.

Isyarat telah ditetapkannya Ronny sebagai tersangka muncul usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan pihaknya belum menahan yang bersangkutan.

"Begitu juga dengan masalah Ronny kenapa tidak ditahan, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan," kata Johanis dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat (16/12/2022).

Adapun Ronny sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (5/5/2023). 

Salah satu gugatannya itu, Ronny meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah penetapannya sebagai tersangka sebagaimana surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/85/Dik.00/01/09/2022.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara

Namun demikian, Ronny mencabut gugatan praperadilan tersebut. 

Sehingga, pada Senin (15/5/2023), hakim mengabulkan permohonan Ronny tentang pencabutan perkara gugatan praperadilan. 

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, menjelaskan pihaknya tidak menahan Ronny karena yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Polda Sulawesi Tengah. 

Namun, status tersangka Ronny gugur ketika hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu Hendra Saputra mengabulkan permohonan praperadilannya. 

"Tidak ada seorang tersangka yang dihukum atau dilakukan upaya paksa dua kali. Dalam tahap penyidikan kenapa kita enggak lakukan penahanan? Karena sudah dihabiskan waktu masa penahanannya di penyidikan Polda Sulteng," kata Karyoto. 

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333. 

Dipastikan Karyoto, pihaknya akan menahan Ronny ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau tahap II oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). 

"Nanti pada gilirannya akan kami lakukan penahanan pada saat pelimpahan ke JPU," ujar Karyoto.

Ronny sendiri sudah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (16/12/2022) lalu. 

Lewat Ronny, KPK mendalami seputar pelaksanaan proses pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.

Hal yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

"Kedua saksi juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara," kata Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini