News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

KPK Benarkan Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan, Singgung Berantas Korupsi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Klarifikasi LHKPN Brigjen Pol Endar Priantoro pada hari ini, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023). KPK membenarkan bahwa Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK per 27 Juni 2023 menurut SK dari Sekjen KPK.

Pada saat itu, Endar dan Karyoto juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.

Baca juga: Dewan Pengawas Sudah Periksa Semua Pimpinan KPK Terkait Laporan Brigjen Endar Priantoro

Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada 31 Maret 2023.

Dikutip dari surat itu, dituliskan bahwa ada keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.

Baca juga: KPK Tolak Klarifikasi ke Ombudsman soal Brigjen Endar: Tak Termasuk Ranah Pelayanan Publik

Kemudian, penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)

Artikel lain terkait Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini