Dilaporkan sejak 2022
Dugaan penipuan Rihana-Rihani tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak Juni hingga Oktober 2022.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut secara bergantian dilakukan oleh korban sejak Juni tahun lalu, dikutip dari Kompas.com.
Para korban pun mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp5,8 miliar.
Rihana-Rihani Ditetapkan sebagai Tersangka
Tak lama setelah kejadian tersebut viral, Rihana-Rihani ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh kepolisian.
Pihak Polda Metro Jaya juga membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan si kembar yang buron.
Selain kasus penipuan, Rihana-Rihani juga dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental.
Hal tersebut diketahui saat pemilik mobil rental Toyota Sienta dengan nomor polisi B 2532 SYS mencari keberadaan si kembar ke rumah kontrakan mereka di Greenwood Town House 2, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
"Terus saya ke sana juga, ternyata sampai sana sudah minggat tanpa izin ke sekuriti," tutur Iyus, pemilik mobil rental yang digelapkan pelaku, Kamis (8/6/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Sempat Menghilang, Disebut Berada di Bali
Saat masih buron, Rihana-Rihani sempat pergi ke Bali.
Demikian disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.