News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Mahfud MD Minta Polemik soal Ponpes Al-Zaytun Tidak Dibesar-besarkan: Biangnya Ada di Panji Gumilang

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan) - Mahfud MD meminta kasus yang berkaitan dengan Ponpes Al-Zaytun tidak usah dibesar-besarkan, penyebabnya ada di Pimpinan Ponpes Panji Gumilang.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kasus yang berkaitan dengan Ponpes Al-Zaytun tidak usah dibesar-besarkan.

Hal tersebut lantaran, yang menjadi penyebab sebenarnya ada di Pimpinan Ponpes, yakni Panji Gumilang.

"Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya biangnya kan di orang yang bernama Panji Gumilang," kata Mahfud, dikutip dari YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia setelah dirinya menyampaikan laporan kepada Ma'ruf Amin, Rabu (5/7/2023).

Mahfud MD mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani dan meminta kepada masyarakat agar menunggu perkembangan selanjutnya.

"Ini sudah ditangani lembaganya, kita lihat perkembangannya," ungkapnya.

Kemudian, mengenai rekomendasi penutupan Ponpes Al-Zaytun, disebutkan Mahfud MD, pemerintah belum mengambil kesimpulan mengenai rekomendasi penutupan atau mencabut izin Ponpes tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Punya Bukti Dokumen Ponpes Al Zaytun Dulunya Bernama Yayasan NII

Sebelumnya, tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat rekomendasi agar pemerintah pusat menutup Ponpes Al-Zaytun karena polemik yang sedang terjadi hingga menimbulkan kegaduhan masyarakat.

"Kita belum sampai ke kesimpulan itu. Tetapi selama ini kita belum pernah menutup Pondok Pesantren (Ponpes)."

"Termasuk Pondok Pesantren yang keras seperti Al Mukmin (yang didirikan Abu Bakar Ba'asyir) sekalipun kita tidak (menutup). Tapi kalau pribadi yang melakukan pidana ya kita."

"Tapi itu akan dibaca dulu (rekomendasi tim Pemprov Jabar)," kata Mahfud sesaat sebelum masuk mobilnya, Selasa (4/7/2023).

Permasalahan di Al-Zaytun

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat sekaligus tim investigasi Al-Zaytun, Rafani Akhyar menyebutkan ada beberapa permasalahan yang ada di dalam Ponpes Al-Zaytun.

Masalah tersebut di antaranya mengenai pemahaman agama, adanya laporan dugaan tindak pidana hingga dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan sistem pendidikan.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun berharap tindakan yang nantinya akan diambil untuk ponpes Al-Zaytun tidak sampai mengorbankan peserta didik.

"Si pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan. Tetapi harus secara bijak dalam memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana, bisa diberikan solusi seadil-adilnya," kata Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).

"Jadi penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," tambahnya.

Status Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam - Mahfud MD menyebutkan pemerintah belum mengambil kesimpulan mengenai penutupan atau mencabut izin Ponpes Al-Zaytun. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Setelah melakukan gelar perkara, Bareskrim Polri diketahui menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun, yakni Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melengkapi bukti-buktiyang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucap Djuhandhani.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Kontroversi Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) - Mahfud MD meminta kasus yang berkaitan dengan Ponpes Al-Zaytun tidak usah dibesar-besarkan, penyebabnya ada di Pimpinan Ponpes Panji Gumilang. (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Berikut sederet kontroversi Panji Gumilang:

Pernah Pecat 116 Guru Pengajarnya

Panji Gumilang pernah melakukan kebijakan yang kontroversi di ponpesnya, yakni memecat 116 guru.

Setelah pemecatan tersebut, para guru itu tidak diizinkan lagi masuk ke kawasan pesantren, meskipun hanya untuk meminta klarifikasi.

Para guru yang dipecat tersebut, menduga Panji melakukan koruspi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mereka pun melaporkan Panji ke berbagai pihak, termasuk Ombusdman.

Kepada Ombudsman, mereka melaporkan Panji atas dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan pihak pesantren.

Sebut Pernyataan Al Quran Hanya Karangan Nabi Muhammad SAW

Panji Gumilang disebutkan menyatakan Al Quran hanya merupakan karangan dari Nabi Muhammad saja.

“Bukan kalam Allah SWT, tapi kalam Nabi Muhammad yang didapat daripada wahyu," ujar Panji Gumilang dikutip dari Instagram @muhammad_khalil_99.

Panji pun mengaku dirinya mempunyai landasan soal pernyataan tersebut.

Dikatakan Panji, hal tersebut sudah disampaikan oleh Nabi Muhammad melalui lisannya.

“Nabi Muhammad sudah mendeklarasikan ‘Dzalikal kitabu la’ itu Nabi Muhammad yang mendeklarasikan itu, atas wahyu Ilahi,” ungkapnya

Baca juga: Panji Gumilang akan Datang ke Gedung Sate Hari Ini setelah Salat Jumat, Bahas Al Zaytun Bareng MUI

Selain itu, Panji menyebut, jika Allah berbicara dengan bahasa Arab maka ia khawatir orang yang tidak mengerti akan kesulitan.

“Nah, kalau Allah berbahasa Arab, susah nanti ketemu dengan orang Indramayu. ‘Prewek’ nggak ngerti, gusti Allah nggak ngerti artinya,” sambung Panji sambil tertawa.

Panji juga menyinggung soal perjanjian lama dan perjanjian baru. Panji Gumilang meyakini bahwa masyarakat Indonesia saat ini dipastikan tidak memahami hal itu.

Pernah Dipenjara karena Pemalsuan Dokumen

Panji Gumilang diketahui pernah dipenjara karena pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 2011.

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dikutip dari Surya.co.id.

Panji pun dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

Vonis yang didapat Panji itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Ia kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Didemo Massa

Diketahui, dalam surat pemberitahuan yang beredar, sebanyak 10 ribu orang akan dikerahkan dalam aksi demo tersebut.

Para pendemo mengatasnamakan Forum Solidaritas Dharma Ayu.

Mereka mengklaim melakukan unjuk rasa sebagai panggilan hati.

Mereka melakukan aksi demo karena tertantang pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Syekh Panji Gumilang, soal aksi unjuk rasa sebeumnya.

Baca juga: MUI Garut Minta Warga Tak Sekolahkan Anaknya ke Ponpes Al Zaytun, Tegaskan Hukumnya Haram

"Pamflet yang menyatakan tantangan pada saat aksi damai Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang secara tidak langsung menantang masyarakat Indramayu serta kaum muslim secara keseluruhan," tulis keterangan dalam surat pemberitahuan, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.

Hal lainnya yang mendasari aksi unjuk rasa itu, diketahui juga soal pernyataan Syekh Panji Gumilang yang menyebut Al-Qur'an hanya karangan Nabi Muhammad SAW dan bukan kalam ilahi.

Pernyataan Panji Gumilang tersebut menurut Forum Solidaritas Dharma Ayu, sudah merupakan suatu penistaan terhadap Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

Dituntut Massa Buntut dari Polemik Ponpes Al-Zaytun

Para pendemo meminta agar Syekh Panji Gumilang untuk segera diproses hukum dan pembubaran Ponpes Al-Zaytun.

"Tangkap Panji Gumilang dan musnahkan Al-Zaytun," tulis Forum Solidaritas Dharma Ayu dalam surat pemberitahuannya ke Polres Indramayu, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, Forum Solidaritas Dharma Ayu juga menuntut pengusutan atas lahan negara yang selama ini dikuasi Al-Zaytun.

"Ungkap sumber dana Al-Zaytun," tulis mereka.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra/Gita Irawan) (TribunJabar.id/Handhika Rahman/Nazmi Abdurrahman) (TribunCirebon.com/Sartika Rizki Fadilah) (Surya.co.id/Arum Puspita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini