"Jadi penyelesaian Al-Zaitun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di AL-Zaytun," kata Ridwan Kamil. dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Detik-detik Kericuhan Terjadi saat Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Dukungan untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun ini dilakukan jika pondok pesantren tersebut terbukti ada pelanggaran hukum.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan."
"Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
Termasuk, jika ditemukan pelanggaran dengan menyebarkan ajaran sesat.
Rudwan Kamil mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.
Sebab, kata dia, banyak pelajar di Al-Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya.
Termasuk juga aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al-Zaytun saat ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)