News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kembar Rihana Rihani Menipu

Si Kembar Rihana-Rihani Bawa Kabur Mobil Rental untuk Bayar Ganti Rugi ke Korban

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Rihana-Rihani membawa kabur mobil rental untuk membayar ganti rugi kepada korban yang ditipunya. Warta Kota/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yaitu si kembar, Rihana-Rihani ternyata membawa kabur mobil rental untuk membayar ganti rugi kepada korban yang ditipunya.

Adapun mobil tersebut milik pengusahan rental bernama Iyus Ruslan (42).

Dikutip dari Tribun Jakarta, mobil rental merek Toyota Sienta dengan pelat nomor B2352 SYS miliknya raib usai dijual oleh Rihana-Rihani.

"Untuk informasi mobil, untuk sementara jadi yang bersangkutan menjual mobil," kata Kasbudit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly pada Rabu (5/7/2023).

Titus mengatakan mobil yang dijual Rihana-Rihani digunakan untuk menebus kerugian yang dialami korban penipuan.

"Untuk menutupi korban-korban yang melaporkan ke polisi terhadap tersangka tersebut," tuturnya.

Baca juga: Penangkapan Si Kembar Rihana Rihani Hampir Gagal, Disebut Ada Sosok yang Bocorkan Rencana Polisi

Terpisah, Iyus mengatakan kerap berkeliling Jakarta untuk mencari mobil rental miliknya yang raib.

Namun, usahanya tersebut nihil.

"Saya juga kadang-kadang kalau lagi di sini nggak ada kerjaan, ngeluyur nyari titik terang gitu ya," katanya.

Iyus pun membeberkan kronologi Rihana-Rihani menggondol mobil rental miliknya.

Ia mengatakan awalnya, si kembar datang ke lokasi rental mobilnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selata pada 4 Februari 2018.

Ketika itu, kata Iyus, si kembar ingin menyewa mobil rentalnya selama sebulan dengan biaya Rp 6,5 juta.

"Bayarnya per bulan. Sebulannya itu Rp 6,5 juta," tuturnya.

Lantas, Rihana pun memperpanjang masa penyewaan mobil tiap bulannya hingga selama empat tahun.

Kendati demikian, dalam masa penyewaan tersebut, Iyus mengatakan Rihana tidak pernah menunggak untuk membayar.

Masa menunggak pun baru dialami Iyus ketika Desember 2022.

Ia pun berusaha menghubungi Rihana melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: Buka Peluang Jerat Pasal TPPU untuk Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Koordinasi dengan PPATK

Namun, Rihana selalu mencari alasan kepada Iyus terkait pembayaran mobil rentalnya.

"Waktu itu dia masih ada chat sama saya, 'iya pak bentar Insya Allah bulan puasa saya kembalikan pembayarannya. Saya akan selesaikan semuanya'," tutur Iyus.

"Saya tunggu-tunggu, saya tanya lagi, 'Na gimana kabarnya? katanya kamu mau ngembalikan mobil'. Katanya, 'mohon maaf pak ada pemunduran, nanti saya bayar, saya kembalikan'. Setelah itu sampai detik ini nggak ada kabar,' imbuhnya.

Lalu, Iyus pun melakukan survei ke kediaman Rihana di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sesampainya di rumah Rihana, ia bertemu dengan anggota keluarga si kembar tersebut.

"Rumahnya kayak di komplek gitu. Di sana ada orang tuanya, ibunya, ada saudara-saudaranya juga," jelasnya.

Telah Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan si kembar pun telah ditangkap pada Selasa (5/7/2023) di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Hengki mengatakan bahwa kedua pelaku terancam enam tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tak Menyertakan Polwan saat Meringkus si Kembar Rihana-Rihani, Tersangka Sangat Licin

Ia mengungkapkan bahwa si kembar dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 KUHP lantaran telah melakukan penipuan atau penggelapan secara berlanjut.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata (perbuatan) ini merupakan mata pencaharian daripada yang bersangkutan, maka kita akan terapkan pasal yang lain juga, yakni Pasal 379 A KUHP."

"Karena ini modusnya dalam menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan undang-undang ITE, Pasal 28 Undang-undang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kini Rihana Rihani pun telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Artikel lain terkait Kembar Rihana Rihanni Menipu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini