TRIBUNNEWS.COM - Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone, sudah ditangkap polisi.
Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).
Rihana dan Rihani melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian Rp 35 miliar.
Selain itu, Rihana dan Rihani dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Sementara itu, terdapat korban dari Rihana dan Rihani yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Korban merupakan Pungky Marsyaviani Sabieq yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ciputat.
Baca juga: Rihana Rihani Diancam 6 Tahun Penjara, Dikenakan Pasal Berlapis
Lantas, apa alasan Pungky menjadi tersangka?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan penetapan Pungky sebagai tersangka karena yang bersangkutan turut menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani.
"Hasil keterangan sementara ternyata saudara P ini selain menerima keuntungan dari R (Rihana dan Rihani), dia juga telah memberikan pada reseller berikutnya."
"Dia mengambil keuntungan sendiri juga, jadi double dari sini ngambil dari sini ngambil," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, dilansir Kompas.com.
Polda Metro Jaya sudah mengonfirmasi ke penyidik soal alasan Pungky bisa menjadi tersangka dan ditahan.
Namun, pendalaman lebih lanjut soal penetapan dan penahanan Pungky akan kembali dilakukan.
"Jadi dia (Pungky) mengambil keuntungan sendiri juga, itu hasil pemeriksaan sementara dan mens reanya ada, niat jahatnya itu ada," papar Hengki.
Baca juga: Buka Peluang Jerat Pasal TPPU untuk Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Koordinasi dengan PPATK
Pengakuan Suami Pungky