Rihana dan Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.
Kedua tersangka disebut mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.
Rihana dan Rihani sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.
Baca juga: Kronologi Kasus Penipuan iPhone si Kembar Rihana Rihani, Awal Mula hingga Ditangkap Polisi
Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani sudah resmi ditahan.
Mereka dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.
Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana dan Rihani.
Selain itu, Rihana dan Rihani akan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum kasus ini viral, ada kejanggalan dalam penanganan kasus Rihana dan Rihani.
Enam korban penipuan si kembar tersebut telah melapor ke polisi sejak Juni hingga Oktober 2022.
Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rizky Syahrial) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita lain terkait Kembar Rihana Rihani Menipu