Pungky merupakan istri dari Vicky Fahreza yang juga menjadi korban Rihana dan Rihani.
Vicky mengatakan, istrinya sangat kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
Ia pun memastikan pihaknya bisa membuktikan aliran dana pelapor yang masuk ke rekening istrinya, termasuk soal pemesanan iPhone istrinya kepada Rihana dan Rihani.
"Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani," katanya, Senin (3/7/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," lanjut dia.
Meski pihak Pungky sudah menjelaskan kepada polsek Ciputat Timur, proses hukum tetap berlanjut ke kejaksaan dan persidangan akan digelar.
Baca juga: Menilik M Town Residences Tempat Sembunyi Kembar Rihana-Rihani, Harga Sewa Capai Rp1 Juta per Malam
Ada 18 Laporan di Kasus Penipuan Rihana dan Rihani
Sementara itu, Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, pihaknya telah menerima 18 laporan polisi (LP) soal penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani.
Sebanyak 18 LP itu berasal dari sejumlah korban yang melapor ke Polda Metro Jaya maupun beberapa polres di dalam wilayah hukum Polda Metro.
"Kami melakukan penarikan LP yang sudah ada ataupun dilaporkan selain di Polda Metro Jaya, yaitu di beberapa polres. Totalnya ada 18 LP," ungkapnya, Selasa, masih dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, semua laporan dari korban disatukan di Polda Metro Jaya.
"Ini disatukan di Polda Metro Jaya dan kami konstruksikan daripada pasal yang ada," kata dia.
Hengki menambahkan, kasus ini ditetapkan sebagai kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut.
Baca juga: Temuan PPATK soal Kasus Penipuan Rihana Rihani: Mutasi Rekening Rp 86 M, Ada Kejanggalan Transaksi
Diketahui, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menarik seluruh laporan polisi di Polres jajaran terkait kasus tersebut.