News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

256 Rekening Milik Panji Gumilang Dibekukan, PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 289 rekening yang berkaitan dengan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dari 289 rekening itu, 256 rekening atas nama Panji Gumilang, di mana rekening tersebut kini dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu ada pula rekening yang bertuliskan nama Abu Totok Panji Gumilang hingga Abdul Salam Panji Gumilang.

Sementara 33 rekening lainnya menggunakan nama institusi yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

"Ada dua jenis, 256 rekening atas nama dia dan 33 rekening atas nama institusi, jadi total 289 rekening."

"256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdul Salam Panji Gumilang dan lainnya, nama dia itu ada enam, ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, Abu Salam," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Juga Diduga Lakukan Ujaran Kebencian hingga Sebarkan Hoaks

Kini, PPATK membekukan 289 rekening tersebut guna mendalami adanya dugaan pencucian uang.

Pasalnya, terindikasi adanya hal yang agak mencurigakan.

"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak, sepertinya agak mencurigakan," ungkap Mahfud Md.

Soal Penutupan Ponpes Al-Zaytun

Selain membahas soal rekening Panji Gumilang, Mahfud MD juga merespons usulan penutupan Ponpes AL-Zaytun.

Diketahui, usulan tersebut datang dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, baru-baru ini.

Di sisi lain Mahfud MD menjelaskan, Pemerintah Indonesia selama ini belum pernah menutup ponpes.

Pemerintah hanya menindak pelaku yang memang terbukti telah melakukan tindak pidana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini