News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

BREAKING NEWS: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP), resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (7/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023).

Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK sejak siang tadi. 

Penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Andhi Pramono jadi tersangka didasari dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

"Untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini hingga 26 juli 2023," kata Alexander Marwata, saat koferensi pers di Gedung KPK, Jumat sore. 

Baca juga: Dua Kali KPK Periksa Andhi Pramono, Kini sang Istri Ikut Dipanggil, Dalami Dugaan TPPU

KPK mengaku telah memeriksa sebanyak 33 saksi terkait kasus Andhi Pramono. 

Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka.

Andhi sebelumnya pernah diperiksa dengan status tersangka pada Senin (19/6/2023). 

Namun saat itu KPK tak melakukan penahanan pada Andhi Pramono. 

KPK diketahui juga turut memanggil istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin hari ini. 

Ali Fikri menuturkan, Nurlina diperiksa dalam kapasitanya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan TPPU. 

Konstruksi Kasus

Dalam kasus gratifikasi, Andhi Pramono diduga menerima uang mencapai sekitar Rp28 miliar

Ia menerima gratifikasi saat menjadi pejabat Bea Cukai. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini