News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

1 Tahun Insiden Pembunuhan Brigadir J dan Upaya Ferdy Sambo Berkelit dari Vonis Mati

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto-foto yang dirilis Komnas HAM di antaranya yakni pada saat Brigadir J tergeletak bersimbah darah di depan pintu, yang berada di sebelah tangga (Tangkap Layar Kompas Tv) - 8 Juli 2023 tepat satu tahun insiden pembunuhan anak buah Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut.

Keluarga mengaku melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir J sehingga muncul dugaan, ia merupakan korban pembunuhan berencana.

- 4 Agustus 2022

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Saat itu, status Ferdy Sambo masih sebatas saksi.

Bersamaan dengan itu, Ferdy Sambo juga dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

- 6 Agustus 2022

Setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo terkait pengambilan CCTV.

- 8 Agustus 2022

Pihak Bharada E yang diwakili pengacara barunya mengatakan ada perubahan kesaksian dari kliennya.

Menurut keterangan Bharada E, tidak ada baku tembak antara dirinya dan Brigadir J.

Kesaksian anyar Bharada E secara otomatis mengubah narasi baku tembak yang selama ini berkembang.

Bharada E juga mengaku pelaku penembakan lebih dari satu orang dan ia mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

- 9 Agustus 2022

Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Pengumuman status Ferdy Sambo itu langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo mengungkapkan, tidak ada insiden tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan.

Peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah menyuruh Bharada E dan membuat skenario seolah-olah baku tembak.

- 11 Agustus 2022

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama tujuh jam di Mako Brimob.

Dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi tentang peristiwa di Magelang.

Setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.

Termasuk melibatkan dua ajudannya, Bharada E dan Bripka RR dalam skenarionya ini.

- 12 Agustus 2022

Pada 12 Agustus 2022, polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

Sebab laporan pelecehan seksual itu merupakan upaya menghalangi penyidikan dan tidak ada unsur pidana.

Laporan lain yang dihentikan adalah laporan Model A atau dibuat polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan.

- 26 Agustus 2022

Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasibnya di Polri.

Dalam sidang yang berlangsung sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2022, diputuskan Ferdy Sambo dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

- 2 September 2022

Ferdy Sambo kembali menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada enam perwira polisi lain yang ikut menjadi tersangka.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

- 20 September 2022

Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah banding yang diajukannya ditolak.

Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang kode etik sebelumnya yang diputuskan pada 26 Agustus 2022.

- 17 Oktober 2022 - Januari 2023

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

Agenda sidang perdana mereka adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Para terdakwa kemudian menjalani rangkaian sidang di PN Jakarta Selatan.

Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan alat bukti hingga pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.

- 13 Februari 2023

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun. (Kolase Tribunnews.com)

Setelah menjalani rangkaian persidangan, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup. 

Sementara itu, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun pidana penjara. 

- 14 Februari 2023

Sehari setelahnya, tersangka lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal  juga menjalani sidang vonis. 

Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 16 Januari 2023.

Sementara bagi Kuat Ma'ruf, hakim memvonis 15 tahun pidana penjara. 

- 15 Februari 2023 

Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang dibacakan vonisnya. 

Bharada E dijatuhi hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Pertimbangan hakim memberikan vonis ringan pada Bharada E karena, anak buah sambo itu merupakan justice collaborator

Kemudian, permintaan maaf yang diterima oleh keluarga Brigadir J juga menjadi satu pertimbangan lainnya. 

Ferdy Sambo Berkelit dari Vonis Hukuman Mati 

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Ferdy Sambo dkk berupaya menempuh segala upaya hukum untuk meringankan vonis dari PN Jakarta Selatan. 

Ferdy Sambo telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun banding Ferdy Sambo ditolak . 

Dalam putusannya, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.

Kini Ferdy Sambo telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, Putri Candrawathi pada 9 Mei 2023.

Sementara, Kuat Maruf pada 15 Mei 2023 dan Ricky Rizal pada 5 Mei 2023. 

MA kini telah menerima berkas permohonan kasasi Ferdy Sambo. 

Tak hanya Ferdy Sambo, berkas permohonan kasasi juga telah diterima atas nama terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain."

"Saat ini sedang proses regitrasi berkas perkaranya," kata Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Sri Juliati/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini