TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Sabtu (8/7/2023), tepat satu tahun insiden pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Ferdy Sambo, terjadi pada 8 Juli 2022.
Eksekusi pembunuhan dengan cara menembak itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi sejak 2019.
Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak antar ajudan.
Keluarga Brigadir J yang saat itu mencium kejanggalan, perlahan membuka tabir kematian anak buah Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri, Trisha Eungelica Kirim Surat: Tahun Ini LDR
Narasi tembak-menembak kemudian berubah menjadi penembakan setelah polisi kembali melakukan penyelidikan.
Bak skenario yang gagal, kasus ini justru menjadi bumerang bagi Ferdy Sambo.
Penyidik mengungkapkan, ternyata Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo kini divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tengah berkelit dari vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Saat ini, keempat terdakwa itu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meringankan hukumannya.
Selengkapnya, berikut perjalanan pembunuhan Brigadir J:
- 8 Juli 2022