TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki transaksi dalam rekening pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini sudah ada tim khusus yang dibentuk dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujar Sandi kepada wartawan, dikutip Sabtu (8/7/2023).
Sandi menjelaskan, hingga saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih terus bekerja mengusut perkara ini.
Namun penyidikan masih berfokus pada perkara utama, yakni dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan berita bohong.
Baca juga: Dugaan TPPU dalam Ratusan Rekening Afiliasi Panji Gumilang, Mahfud MD: Sedang Dianalisis PPATK
Nantinya, jika hasil dari permintaan keterangan para saksi ditemukan adanya dugaan tindak pidana terkait transaksi di rekening Panji, baru penyidik mengusutnya.
"Nanti tergantung dari hasil keterangan yang diambil oleh Bareskrim. Ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ucapnya.
PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Ivan mengatakan alasan pemblokiran tersebut karena PPATK tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji.
Kendati demikian, Ivan masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal hasil analisis yang dilakukan oleh pihaknya.
"Masih kami proses semua ya. Berkembang terus," sebutnya.
Ivan juga tidak membeberkan berapa jumlah uang yang ada di rekening tersebut. Dia hanya mengatakan jika rekening tersebut jumlahnya besar.