Siasat yang dilakukan Andhi menerima fee, di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.
Lebih lanjut, Andhi menjelaskan, tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Baca juga: KPK Ungkap Dosa Andhi Pramono, Beri Karpet Merah ke Pengusaha Hitam Ekspor-Impor
- Pasal yang Disangkakan ke Andhi Pramono
Dalam kasusnya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Awal Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2023 lalu.
Awalnya, Andhi diperiksa KPK karena laporan publik terkait pamer kemewahan di media sosial, namun tidak sesuai harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, proses kasus Andhi Pramono telah naik ke penyidikan.
KPK juga telah menggeledah rumah mewah diduga milik Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur.
"Jadi sudah ada tersangkanya ya, untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan."
"Dan yang naik sidik (penyidikan) adalah yang di Makassar," kata Ali Fikri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (15/5/2023).
Lantas, Andhi kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (7/7/2023).
Andhi Pramono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih," katanya Ali Fikri, Jumat (7/7/2023).
"Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, lham Rian Pratama)