TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta mengenai mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dan kini ia ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Andhi Pramono ditahan selama 20 hari ke depan mulai Jumat (7/7/2023), hingga Rabu (26/7/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap berdasarkan bukti permulaan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan."
"Terhitung sejak hari ini (Jumat), 7 Juli sampai 26 Juli di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV, Jumat.
Baca juga: KPK Ungkap Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 M, Rp20 M Dipakai Beli Rumah
Fakta Andhi Pramono Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU
- Jadi Tersangka hingga Ditahan KPK Selama 20 Hari Ke depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat.
Andhi Pramono ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas kasus tersebut, Andhi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, sampai 26 Juli 2023.
"Diawali temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai profil, KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana korupsi."
"Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan, kemudian naik ke tahap penyidika, dan mengumumkan tersangka, yaitu AP (Andhi Pramono)," kata Alexander Marwata, Jumat sore.
- Diduga Terima Gratifikasi 28 Miliar