Dijelaskan Firman, buku yang sudah diluncurkan sejak 7 Maret 2023 itu juga sudah diterbitkan dalam bentuk digital atau aplikasi.
Dengan buku tersebut, pengendara yang hendak membuat SIM bisa mempelajari tahapan-tahapannya terlebih dahulu.
Termasuk salah satunya terkait soal-soal ujian tertulis yang memang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SIM A atau SIM C.
"Moga-moga dengan buku ini, kami juga masukan ke aplikasi, masyarakat bisa membaca itu, ada soalnya dan jawabannya apa yang harus mereka lakukan saat berkemudi," lanjutnya.
Jika peserta mengalami kegagalan, lanjut Firman, mereka pun bisa mengetahui letak kegagalan dalam ujian SIM.
Baca juga: Analis Kebijakan Publik Menilai Usulan SIM Seumur Hidup Tidak Tepat, Ini Alasannya
Kritikan DPR RI
Selain kritikan Kapolri, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman juga mempertanyakan kinerja Polri dalam melakukan pendataan, khususnya pendataan SIM.
Benny meminta adanya data-data masyarakat yang lulus ujian SIM dapat disampaikan.
Bahkan data-data di setiap tahunnya.
"Ada nggak datanya itu," tanya Benny.
Selain itu, Benny juga meminta data para pengendara yang melakukan perpanjangan SIM setiap tahunnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Garudea Prabawati)