Adapun tiap rekomendasi yang dilakukan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan Kepabeanan.
Selain itu, pengusaha yang mendapat izin ekspor-impor juga tidak berkompeten dan memenuhi syarat.
Modus: Gunakan Rekening Mertua hingga Pengusaha Kepercayaan
Marwata turut mengatakan modus yang dilakukan Andhi Pramono saat menyembunyikan uang hasil gratifikasi yang diterimanya.
Dia mengungkapkan, modusnya yaitu menggunakan rekening mertua hingga pengusaha kepercayaan dengan mentransfer uang hasil gratifikasi yang diterimanya ke rekening tersebut.
“Siasat yang dilakukan AP diantaranya melakukan transfer uang melalui rekening dari pihak-pihak kepercayaan yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine,” katanya.
“Pada proses penyidikan ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya,” sambungnya.
Gunakan Uang untuk Beli Rumah hingga Berlian
Terkait uang sebesar Rp 28 miliar yang diduga diterima Andhi, Marwata mengatakan tersangka menggunakannya untuk membeli beberapa hal dari rumah hingga berlian.
Di antaranya adalah rumah seharga Rp 20 miliar, berlian Rp 625 juta, hingga membeli polisi asuransi.
“Antara lain sejak 2001 dan 2022 melakukan pembelian berlian Rp 625 juta, pembelian polisi asuransi Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar,” kata Marwata.
Baca juga: Siasat Andhi Pramono Cuci Uang Hasil Gratifikasi Rp 28 Miliar Sejak 2012
Akibat perbuatannya ini, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU yaitu disangkakan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu Andhi turut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)