Yunus menilai dalam kasus korupsi dengan jumlah besar para pelaku acap kali melakukan pencucian uang. Hal itu juga dilakukan sebagai upaya menghindari risiko terjerat sendirian dalam korupsi tersebut.
Baca juga: Johnny G Plate Kembali Disemprot Hakim: Biar Saudara Tahu, Kami Tak Ada Tendensi Politik
"Kenapa ada pencucian uang? Karena jumlahnya terlalu besar. Kalau korupsi besar itu seperti bangkit jiwa sosialnya.
Jadi harus bagi-bagi dan ada semacam risk management supaya jangan saya sendiri yang kena risiko ya kita ajak yang lain-lain, kita bagi yang lain-lain," jelas Yunus.
Dia mempertanyakan penyidikan Kejagung yang hanya baru menjerat dua orang tersangka kasus korupsi BTS dengan pasal TPPU.
Dua tersangka itu masing-masing bernama Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
"Jadi kalau dipertanyakan di dakwaannya kenapa kok dua saja didakwa dengan TPPU? Padahal yang lain juga menerima jumlah yang sangat besar dan tidak mungkin ditelan sendiri pasti ada upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan asal-usulnya atau pidana asalnya," kata Yunus.
"Jadi harusnya bukan hanya tindak pidana korupsi saja yang didakwakan, tapi juga dakwaannya harus kumulatif yaitu korupsi dan pencucian uang," sambungnya.
Kejaksaan Agung(Kejagung) telah menetapkan delapan pelaku dalam kasus korupsi BTS 4G. Kerugian keuangan negara di kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun.
Sebagian dari para tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate sudah diproses dalam persidangan. Adapun pelaku lainnya adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.(Tribun Network/ham/kps/wly)