News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Tunggu Maqdir Ismail Bawa Duit Kasus BTS Kominfo Rp 27 Miliar Sampai Malam Hari Ini

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah memanggil Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (10/7/2023). Panggilan tersebut dimaksudkan untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepada tim penasihat hukum Irwan Hermawan terkait perkara ini.

Laporan Wartawan.com Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memanggil Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (10/7/2023).

Panggilan tersebut dimaksudkan untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepada tim penasihat hukum Irwan Hermawan terkait perkara ini.

Selain itu, Maqdir juga hendak dimintai keterangan mengenai perkara BTS Kominfo, sebagaimana yang kerap disampaikannya di berbagai media.

Namun hingga kini, dirinya belum memenuhi panggilan tersebut.

Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan masih terus menunggu kedatangan Maqdir Ismail, bahkan hingga malam hari ini.

"Kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai pukul 20.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Didesak Usut Tuntas Siapapun yang Terlibat Kasus BTS Kominfo

Jika dia tetap tidak hadir, maka Kejaksaan Agung akan terus melayangkan pemanggilan bahkan hingga tahap panggilan paksa.

"Kami tentu akan panggil lagi. Sampai nanti ada upaya paksa pemanggilan," ujar Ketut.

Alasannya, hingga kini Kejaksaan Agung mengaku belum menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Maqdir Ismail.

"Belum (terima) surat itu," katanya.

Sementara itu, Maqdir Ismail sendiri mengklaim sudah mengirimkan surat tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Maqdir Ismail Bakal Bawa Rp 27 Miliar Tunai Terkait Kasus BTS Kominfo Kamis Besok ke Kejaksaan Agung

Bahkan dia mengaku sudah memegang tanda terima surat tersebut dari PTSP Kejaksaan Agung.

"Surat itu sudah ada tanda terimanya. Oleh bagian PTSP dan tadi sudah dibawa ke atas," kata Maqdir kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini