TRIBUNNEWS.COM - Penasihat Hukum terdakwa korupsi menara BTS 4G Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, absen dari jadwal pemanggilan Kejaksaan Agung.
Seharusnya, ia dijadwalkan hadir di Kejagung pada Senin (10/7/2023), hari ini.
Namun, pihaknya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.
Mengutip Kompas Tv, adapun alasannya karena Maqdir Ismail sedang memiliki agenda untuk hadir dalam beberapa persidangan.
Seperti diketahui, Maqdir Ismail diminta untuk mendatangi Kejagung untuk dimintai klarifikasi terkait adanya pengembalian uang Rp 27 miliar oleh pihak lain di kasus proyek BTS Kominfo.
Baca juga: Diperiksanya Dito Ariotedjo oleh Kejagung, Pengamat: Tidak Terkait Jabatannya Sebagai Menpora
Maqdir Ismail berjanji, akan membawa uang tunai Rp 27 miliar untuk diserahkan ke Kejagung pada Kamis (13/7/2023).
"Kita lihat hari Kamis. Saya akan berusaha untuk datang pagi," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan Maqdir dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Maqdir diminta segera menyerahkan uang tersebut beserta laporan pengembalian uang.
Baca juga: Setelah Kejagung, Kali ini Menpora Dito Ariotedjo Berurusan dengan KPK, Ada Apa ?
Pernyataan Maqdir
Sebelumnya, Maqdir menyebut telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 miliar, pada Selasa (4/7/2023) lalu.
Atau sehari setelah pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ke Kejaksaan Agung, pada Senin sebelumnya.
Dito diketahui diperiksa Kejaksaan Agung karena diduga telah menerima aliran dana dari proyek Bakti Kominfo sekira Rp 27 miliar.
Tentu publik bertanya-tanya apakah ada keterkaitan antara dua hal tersebut.