News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Contoh Sambutan Kepala Sekolah saat Pembukaan MPLS SD SMP SMA 2023

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa kelas 1 mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2022/2023 di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Dalam artikel terdapat contoh sambutan kepala sekolah SMP-MS saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang bisa dijadikan referensi.

Hormat kami kepada seluruh siswa baru yang telah memilih SMP/SMA kami sebagai tempat untuk menuntut ilmu. Saya, sebagai kepala sekolah, mengucapkan selamat datang kepada kalian semua dalam acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2023.

Pertama-tama, saya ingin mengapresiasi keberanian kalian dalam memasuki fase baru dalam kehidupan ini. SMP/SMA adalah wadah yang akan memberikan kalian pengalaman baru, pengetahuan yang mendalam, dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang sebagai individu yang berpotensi. Kami siap mendampingi kalian dalam perjalanan ini.

Sekolah adalah tempat di mana kalian akan menjalani sebagian besar waktu kalian dalam beberapa tahun mendatang. Oleh karena itu, sangat penting bagi kami untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung bagi setiap siswa. Kami telah menyiapkan staf pengajar yang berkualitas dan berdedikasi, fasilitas yang memadai, dan program pembelajaran yang inovatif guna memastikan kalian mendapatkan pendidikan terbaik.

Selama MPLS ini, kami akan memberikan kalian pengenalan mendalam tentang sekolah kami, kurikulum yang akan kalian ikuti, serta berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang bisa kalian pilih. Kami mendorong kalian untuk aktif mengikuti semua kegiatan yang ada, bertanya kepada guru-guru kami, dan menjalin hubungan baik dengan teman-teman baru. Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan atau menghadapi tantangan baru. Kami percaya bahwa setiap siswa memiliki potensi yang luar biasa, dan kami akan selalu siap mendukung kalian dalam mengembangkan potensi tersebut.

Kami juga ingin mengingatkan kalian bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara siswa, orang tua, dan sekolah. Kami mengharapkan kerjasama dan komunikasi yang baik antara kalian dan orang tua dalam proses belajar mengajar. Orang tua adalah mitra penting dalam membantu kalian meraih kesuksesan di sekolah. Jangan ragu untuk melibatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan di sekolah.

Terakhir, saya ingin mengucapkan selamat bergabung kepada kalian semua. SMP/SMA adalah langkah awal dalam perjalanan panjang menuju masa depan yang sukses. Tetaplah tekun, disiplin, dan teruslah belajar dengan semangat. Kami berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan mendukung kalian dalam mencapai impian-impian kalian. Mari bersama-sama menjadikan SMP/SMA tahun 2023 sebagai tahun yang penuh prestasi dan kenangan indah. Terima kasih.

Baca juga: Mengenal MPLS di Dunia Sekolah, Tujuan Ikut MPLS, hingga Ketentuan dan Larangan MPLS SD-SMP-SMA

Ketentuan dan Larangan MPLS

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) biasanya dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dilaksanakan di hari sekolah dan di jam pelajaran.

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah ketentuan yang wajib dilakukan dan larangannya.

Berikut ini ketentuan dan larangan kegiatan MPLS, dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id:

Ketentuan Umum

- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

- Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

Ketentuan Wajib

Pihak sekolah wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan siswa wajib menggunakan seragam

Larangan

- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara

- Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa

- Dilarang bersifat perpeloncoan

- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Muhammad Alvian Fakka, Sonora.id, TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini