News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Alokasi Anggaran Minimal 10 Persen Dihapuskan, PPNI Duga Pemerintah dan DPR Bela Kepentingan Asing

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) angkat bicara soal dihapuskannya angka minimal alokasi anggaran 10 persen dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan terbaru. (Ibriza)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) angkat bicara soal dihapuskannya angka minimal alokasi anggaran 10 persen dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan terbaru.

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menyinggung ketidakterbukaan pemerintah dan DPR RI terkait alasan pengurangan alokasi anggaran minimal 10 persen tersebut.

"Saya juga bertanya, kalau di Undang-Undang yang lain, bidang pendidikan 20 persen. Kenapa bisa 20 persen? Itu menyejahterakan guru dan dosen. Ada porsinya. Tapi tenaga kesehatan dalam bentuk program-program yang bagaimana?" kata Harif, kepada awak media, di depan gedung DPR RI, Selasam(11/7/2023).

Baca juga: PKS Nilai Mandatory Spending RUU Kesehatan Penting untuk Kesiapan Penanggulangan Pandemi

Harif menduga, pemerintah dan DPR diam-diam melakukan hal tersebut untuk memuluskan masuknya tenaga kesehatan asing ke Tanah Air.

"Misi-misi untuk membela kepentingan asing," ucapnya.

Menurut Harif, pemerintah dan DPR seharusnya terbuka kepada rakyat soal alasan penghapusan alokasi anggaran minimal 10 persen untuk tenaga kerja itu, agar rakyat bisa menilai.

"Kalau menurut saya, kenapa harus sembunyi-sembunyi? Justru harus diserahkan, dibeberkan kepada rakyat. Supaya rakyat bisa menilai," jelas Harif.

Lebih lanjut, kata Harif, tidak menutup kemungkinan RUU Kesehatan ini memang dibuat untuk melancarkan masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia.

"Bisa saja. Saya bisa bayangkan ada sebuah rumah sakit asing yang membawa semua perawatnya, membawa dokternya yang berlatarbelakang asing, membawa teknologinya. Patut diduga," ungkapnya.

Sebagai infomasi, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan terbaru, angka minimal alokasi anggaran 10 persen dihapuskan.

Padahal dalam pembahasan sebelumnya alokasi anggaran minimal 10 persen sempat dimasukkan ke DIM pada Pasal 420 ayat 2 dan 3.

Pemerintah beralasan alokasi itu dihapus agar tidak membatasi kebutuhan besaran alokasi anggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini