Ikhwan menilai laporan dari pihak Panji Gumilang didasarkan pada fakta yang tidak kuat.
"Kenapa? Karena di dalam kalimat yang menjadi dasar gugatan itu tidak ada Buya Anwar Abbas melakukan tuduhan tapi menyindir suatu statement."
"Jadi bukan menuduh si A adalah komunis."
"Jadi kalau menurut kami sementara ini kami menilai bahwa gugatan tersebut tidak berdasar pada fakta," papar dia.
Baca juga: Anwar Abbas Tanggapi Isu Pertemuan Komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta, Minta Pemerintah Larang
Pimpinan MPR Bela Anwar Abbas
Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, menyebut sejatinya Anwar Abbas meladeni gugatan tersebut.
Sebab, Yandri yakin Anwar Abbas mempunyai argumen yang kuat terkait pernyataannya tersebut.
"Ya enggak apa-apa dilayani saja. Saya kira Abbas punya alasan argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang," ujarnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia juga menilai upaya gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, hanya sebagai alat agar bisa terlepas dari jeratan hukum.
Sehingga, Anwar Abbas diminta tetap meladeni apa yang menjadi gugatan itu dan tidak perlu takut.
"Enggak apa-apa. Saya kira itu trik Panji gemilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum saja itu."
"Jadi enggak perlu takut menurut saya, hadapi saja," terang Yandri.
Baca juga: Dituduh Komunis, Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas ke PN Jakpus Rp 1 T
Bakal Dibela MUI
MUI juga akan membela Anwar Abbas yang digugat oleh Panji Gumilang.