"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
Ia mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu,” jelas dia.
Selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga menggugat MUI.
"Tergugat dua MUI," tambah Zulkifli Atjo.
Baca juga: Anwar Abbas: Kasus Panji Gumilang Ada Sutradaranya, demi Alihkan Masalah Lebih Besar
Sebelumnya, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (3/7/2023).
Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang telah diperiksa di Bareskrim Polri.
Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.
Ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua laporan itu lalu dijadikan satu untuk diselidiki.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya