TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, digugat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyampaikan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.
Pernyataan Panji Gumilang soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
Padahal, kata dia, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas."
"Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," kata Hendra, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Anwar Abbas Tanggapi Isu Pertemuan Komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta, Minta Pemerintah Larang
Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas itu, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Anwar Abbas pun mendapat pembelaan atas gugatan pimpinan Ponpes Al Zaytun kepadanya.
Muhammadiyah Siap Mendampingi
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah siap mendampingi Anwar Abbas menghadapi gugatan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, mengatakan pihaknya akan bertemu langsung dengan Anwar Abbas untuk membicarakan soal laporan tersebut.
"Insya Allah siap mengawal Buya Anwar Abbas karena diminta oleh PP Muhammadiyah," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Selasa (11/7/2023).
Ikhwan menilai laporan dari pihak Panji Gumilang didasarkan pada fakta yang tidak kuat.
"Kenapa? Karena di dalam kalimat yang menjadi dasar gugatan itu tidak ada Buya Anwar Abbas melakukan tuduhan tapi menyindir suatu statement."
"Jadi bukan menuduh si A adalah komunis."
"Jadi kalau menurut kami sementara ini kami menilai bahwa gugatan tersebut tidak berdasar pada fakta," papar dia.
Baca juga: Anwar Abbas Tanggapi Isu Pertemuan Komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta, Minta Pemerintah Larang
Pimpinan MPR Bela Anwar Abbas
Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, menyebut sejatinya Anwar Abbas meladeni gugatan tersebut.
Sebab, Yandri yakin Anwar Abbas mempunyai argumen yang kuat terkait pernyataannya tersebut.
"Ya enggak apa-apa dilayani saja. Saya kira Abbas punya alasan argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang," ujarnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia juga menilai upaya gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, hanya sebagai alat agar bisa terlepas dari jeratan hukum.
Sehingga, Anwar Abbas diminta tetap meladeni apa yang menjadi gugatan itu dan tidak perlu takut.
"Enggak apa-apa. Saya kira itu trik Panji gemilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum saja itu."
"Jadi enggak perlu takut menurut saya, hadapi saja," terang Yandri.
Baca juga: Dituduh Komunis, Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas ke PN Jakpus Rp 1 T
Bakal Dibela MUI
MUI juga akan membela Anwar Abbas yang digugat oleh Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi.
"Anwar Abbas tidak memiliki maksud apapun seperti yang dituduhkan oleh Panji Gumilang."
"Beliau dalam rangka membela kepentingan Islam."
"Jangan sampai umat terpengaruh hal-hal yang buruk," ungkapnya, Selasa.
"Karena selama ini tugas MUI itu melindungi dari pengaruh-pengaruh yang tidak baik," jelas Masduki.
Menurutnya, Anwar Abbas juga tidak memiliki niatan mencemarkan nama baik Panji Gumilang.
"Saya kira dipersilakan untuk melakukan tuntutan dan kami Majelis Ulama Indonesia sudah menyiapkan tim hal-hal terkait proses tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI, Pengadilan Negeri Jakpus Gelar Sidang Perdana Akhir Juli
Respons Anwar Abbas
Anwar Abbas merespons gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu dengan tertawa.
Namun, Anwar Abbas enggan berkomentar dulu terkait gugatan tersebut.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Anwar Abbas adalah fase kehidupan yang harus dilalui.
"No comment dahulu. Biasa, Itulah hidup," ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Profil Anwar Abbas, Waketum MUI yang Digugat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Sebagai informasi, Panji gemilang menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
Ia mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu,” jelas dia.
Selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga menggugat MUI.
"Tergugat dua MUI," tambah Zulkifli Atjo.
Baca juga: Anwar Abbas: Kasus Panji Gumilang Ada Sutradaranya, demi Alihkan Masalah Lebih Besar
Sebelumnya, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (3/7/2023).
Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang telah diperiksa di Bareskrim Polri.
Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.
Ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua laporan itu lalu dijadikan satu untuk diselidiki.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Singgih Wiryono)